Pergi untuk tugas pulang untuk beras
Selasa, 31 Juli 2018
Selasa, 07 Februari 2017
MADIUN – Akibat tidak bisa mengendalikan nafsu syahwatnya, YM harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pemuda 24 tahun itu diduga mencabuli EY yang masih di bawah umur. Lelaki warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, itu kini terpaksa meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Jiwan.
Kanit Reskrim Polsek Jiwan Ipda Supriyanto mengungkapkan, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. ‘’Aksi pencabulan itu biasa dilakukan di rumah tersangka, rumah nenekny dan rumah temannya,’’ ungkap Supriyanto, kemarin (29/3).
Orang tua EY yang tidak terima dengan perbuatan YM melapor ke mapolsek Jiwan, Kamis (24/3) lalu. Mereka mengatakan anaknya meninggalkan rumah tanpa izin sejak Selasa (22/3). Dua hari kemudian EY pulang. Hanya dia tidak pergi dengan YM melainkan diajak orang tidak dikenal ke Ngawi. ‘’Identitas orang itu masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.
Kepada orang tuanya EY mengaku pernah berhubungan intim dengan dengan YM sebelas kali. Pertama pada Januari 2016 lalu. Mereka saling kenal sejak tersangka YM kerap nongkrong di warung orang tua korban. ‘’Tersangka memang berniat menikahi korban,’’ terangnya.
YM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sesaat setelah petugas Polsek Jiwan mendapat laporan. Barang bukti berupa sepotong baju
pink, satu celana panjang jins hitam, satu bra ungu, satu kaus tanktop hitam dan sepasang sandal jepit. ‘’Saat ini korban tidak dalam keadaan hamil,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP karena menyetubuhi anak di bawah umur. ‘’Ancaman hukumannya minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun,’’ terangnya.
Sementara itu, Polsek Jiwan juga mengamankan K atas dugaan kasus perjudian toto gelap (togel). Ulah warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, itu dianggap meresahkan sehingga dilaporkan pada Senin (21/3) lalu. Lelaki 41 tahun itu biasa melayani penombok di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.
Polisi berhasil menangkap pelaku di jalan desa sekitar rumahnya pada Rabu (23/3) pukul 12. 30. Kepada petugas, pelaku mengaku baru dua bulan jadi pengecer ideran dari warung ke warung. Dalam sekali putaran K mendapat omzet sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 750 ribu. ‘’Pelaku menyetor ke siapa, masih dalam penyelidikan,’’ terang Supriyanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar kupon togel dan uang tunai Rp 75 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (mg5/sat)
Kanit Reskrim Polsek Jiwan Ipda Supriyanto mengungkapkan, korban yang masih berusia 16 tahun tersebut warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan. ‘’Aksi pencabulan itu biasa dilakukan di rumah tersangka, rumah nenekny dan rumah temannya,’’ ungkap Supriyanto, kemarin (29/3).
Orang tua EY yang tidak terima dengan perbuatan YM melapor ke mapolsek Jiwan, Kamis (24/3) lalu. Mereka mengatakan anaknya meninggalkan rumah tanpa izin sejak Selasa (22/3). Dua hari kemudian EY pulang. Hanya dia tidak pergi dengan YM melainkan diajak orang tidak dikenal ke Ngawi. ‘’Identitas orang itu masih dalam penyelidikan,’’ ujarnya.
Kepada orang tuanya EY mengaku pernah berhubungan intim dengan dengan YM sebelas kali. Pertama pada Januari 2016 lalu. Mereka saling kenal sejak tersangka YM kerap nongkrong di warung orang tua korban. ‘’Tersangka memang berniat menikahi korban,’’ terangnya.
YM ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan sesaat setelah petugas Polsek Jiwan mendapat laporan. Barang bukti berupa sepotong baju
pink, satu celana panjang jins hitam, satu bra ungu, satu kaus tanktop hitam dan sepasang sandal jepit. ‘’Saat ini korban tidak dalam keadaan hamil,’’ ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UURI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 64 ayat (1) KUHP karena menyetubuhi anak di bawah umur. ‘’Ancaman hukumannya minimal tiga tahun, maksimal 15 tahun,’’ terangnya.
Sementara itu, Polsek Jiwan juga mengamankan K atas dugaan kasus perjudian toto gelap (togel). Ulah warga Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, itu dianggap meresahkan sehingga dilaporkan pada Senin (21/3) lalu. Lelaki 41 tahun itu biasa melayani penombok di Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan.
Polisi berhasil menangkap pelaku di jalan desa sekitar rumahnya pada Rabu (23/3) pukul 12. 30. Kepada petugas, pelaku mengaku baru dua bulan jadi pengecer ideran dari warung ke warung. Dalam sekali putaran K mendapat omzet sekitar Rp 20 ribu sampai Rp 750 ribu. ‘’Pelaku menyetor ke siapa, masih dalam penyelidikan,’’ terang Supriyanto.
Polisi juga mengamankan barang bukti dua lembar kupon togel dan uang tunai Rp 75 ribu. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. (mg5/sat)
Langganan:
Postingan (Atom)